PENDIDIKAN KESETARAAN SLTA

Fasli Jalal (2001: 199) menjelaskan, pendidikan kesetaraan menyelenggarakan pendidikan nonformal sebagai upaya pemecahan masalah yang terkait dengan masalah putus sekolah maupun masalah pengangguran. Pendidikan kesetaraan merupakan alternatif yang dapat dipilih dan dijadikan ajang pemberdayaan masyarakat. Hasil penelitian Akbar (2007) di Kabupaten Garut, pendidikan kesetaraan menunjukkan kemampuan manajerial, persepsi pemberdayaan, berpengaruh secara langsung terhadap mutu layanan, dan secara tidak langsung berpengaruh terhadap produktivitas lulusan. Pemberdayaan (empowerment) merupakan pendekatan aktif dan kritis di dalam melaksanakan suatu profesi. Makna pemberdayaan berkaitan dengan upaya pengembangan diri, yakni pengendalian internal dan praktik pemecahan masalah secara bebas. (Kindervatter, 1979).

Pendidikan Kesetaraan merupakan jenis pendidikan Nonformal yang berstruktur dan berjenjang. Memberikan kompetensi kecakapan hidup agar lulusannya mampu hidup mandiri dan belajar sepanjang hayat. Tujuannya adalah untuk menyiapkan lulusannya siap hidup mandiri dalam arti positif dan luas. Pesantren Wirausaha Nurul Islam membuka Program Paket C setara dengan SMA/SLTA.

Ijazah pendidikan non formal pogram kesetaraan diakui keberadaannya seperti layaknya pendidikan formal. Sebagaimana ditegaskan pada UU Nomor 20 tahun 2003 pasal 26 ayat 1 bahwa pendidikan non formal termasuk pendidikan kesetaraan berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka life long educationPada ayat 6 dinyatakan bahwa hasil pendidikan non formal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional penilaian.

PESANTREN WIRAUSAHA NURUL ISLAM mengembangkan program pendidikan kesetaraan berbasis student enterprise. Program ini disediakan bagi mereka yang putus sekolah atau belum memiliki ijsah SLTA. Program ini berbeda dengan pendidikan formal, baik dalam konten, konteks, metodologi maupun pendekatan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Program pendidikan kesetaraan berbasis student enterprise, ini lebih menekankan pada pengembangan konsep-konsep terapan, tematik, induktif, kontekstual dan melatih kecakapan hidup serta kewirausahaan (life skill and entrepreneurship) yang berorientasi pada pengembangan usaha mandiri. Reformasi kurikulum, diarahkan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, komprehensif dan kompetitif dalam pengembangan jiwa entrepreneurship. Program pendidikan lebih menekankan pada keterampilan fungsional dan kepribadian profesional.

Pengembangan life skills dan entrepreneurship secara mendalam dan profesional dengan metode mentoring and business coaching sehingga peserta didik langsung belajar dan praktik berlatih menjawab tantangan masa depan yang sangat dinamis dan kompetitf. Dengan pendampingan mentor dan business coach, peserta didik (santri) dibimbing langsung “action” melakukan business start up dan mengelola business student enterprise .

Siswa dibentuk kelompok dengan anggota antara 5 – 10 siswa, sesuai tingkat kerumitan dan jenis usaha yang dikembangkan dalam kelompok student enterprise. 

Bismillah, insya Allah target pendidikan kesetaraan berbasis student enterprise ini siswa menjadi Business Owner Success (BOS) pada usia 18 tahun.

Pendidikan kesetaraan SLTA PESANTREN WIRAUSAHA NURUL ISLAM dikelola dengan profesional, peserta didik harus mempunyai pasport, HP android, dan Laptop. Dengan pasport ini siswa siap dilatih menjadi business owner of the world class company. Bagi yang menghendaki memiliki ijasah formal, insya Allah kita dapat kerjasama dengan SMK terdekat. Adapun  target mutu lulusan pendidikan kesetaraan ini adalah memiliki profil:

  • Berkepribadian SMART
  • Menjadi Business Owner Success pada usia 18 tahun
  • Dapat di terima di perguruan tinggi pilihannya
  • Terampil berbahasa Global (Arab dan Inggris)
  • Hafal Al-Quran 30 Juz (untuk PROTAQ)

Landasan Regulasi Perundang-undangan:

  1. Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2013
  2. Permendiknas no. 14 Tahun 2007 tentang SI Paket A,B, dan C
  3. Permendiknas no. 3 Tahun 2008 tentang SP Paket A,B, dan C
  4. Permendikbud no. 97 Tahun 2013 tentang SKL
  5. dll.

 

Untuk Formulir Pendaftaran Klik Disini